Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Bidang Keuangan (Juknis Bidang Perkoperasian No 15 Tahun 2021)

Authors

  • Wahyudin Wahyudin Universitas Koperasi Indonesia

Abstract

Koperasi yang ada sekarang ini yang jumlahnya sekitar 130 354 koperasi tentunya mempunyai tingkat kesehatan yang berbeda-beda dari yang sangat sehat sampai dengan yang tidak sehat. Beberapa tahun yang lalu kementerian koperasi menutup sekitar 60 000 koperasi yang tidak sehat dengan maksud menciptakan koperasi yang berkualitas bukan kuantitas yang dikejar. Mengapa banyak koperasi yang tidak berkualitas, ini berhubungan dengan sejarah masa lalu dimana koperasi dijadikan sebagai alat politik cerminan dari keberhasilan pemerintah. Sehingga bila jumlah koperasi banyak dianggap salah satu ciri pemerintah yang berhasil membangun koperasi. Tetapi ada hal yang dilupakan dalam membangun koperasi tersebut yaitu masalah kualitas. Sebenarnya banyaknya koperasi yang tumbuh memang bagus dan diharapkan. Tetapi apalah artinya kuantitas yang banyak tanpa diikuti dengan kualitas koperasi itu sendiri. Banyak koperasi yang tinggal papan namanya saja, bangunannya terbengkalai , lapuk dan terjerat masalah kredit macet. Banyak factor penyebab kondisi keterpurukan koperasi ini diantaranya adalah masalah sumber
daya manusia (SDM) dari koperasi itu sendiri. Terutama para pengurusnya, sehingga perlu sekali peningkatan wawasan , keilmuan dan keahlian dari para pengurus koperasi untuk ditingkatkan. Masalah permodalan juga bisa jadi penyebab keterpurukan koperasi, penyaluran pinjaman yang tidak sehat dimana anggota peminjam tidak layak pinjam diberikan pinjaman yang besar. Lemahnya penerapan prinsip 5 C dalam proses penyaluran pinjaman dan banyak variable lainnya yang intinya salah urus dalam pengelolaan koperasi. Di sinilah pentingnya mempunyai koperasi yang sehat sehingga akan terhindar dari kebangkrutan koperasi dan penutupan koperasi. Kesehatan koperasi tentunya tidak hanya dilihat dari segi keuangan (finansial)  koperasi saja tetapi juga harus sehat dari segi manajemen, sehat usaha sehingga memberikan manfaat nyata bagi anggota benar-benar terwujud.

References

Bambang Riyanto, 2010, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta: BPFE, Republik Indonesia. 1992.

Undang-Undang No 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

Juknis bidang perkoperasian no 15 tahun 2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Koperasi

Downloads

Published

2025-02-03