Koperasi: Implementasi Manajemen Risiko ISO 31000:2018
Abstract
Koperasi sebagai lembaga ekonomi sekaligus sebagai lembaga sosial (cooperative double nature). Anggotanya yang berfungsi sebagai pemilik dan pengguna (member double identity). Partisipasi anggota sebagai pengguna pelayanan koperasi dapat berfungsi sebagai rumah tangga konsumen maupun produsen, dengan demikian koperasi sebagai sebuah organisasi melibatkan dua entitas yaitu koperasi dan rumah tangga anggota (double enterprise). Dengan tujuan koperasi tidak hanya terkait dalam mensejahterakan anggota tetapi juga harus berperan dalam mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
References
Bazilian, M., & Markus, H. (2021). Cooperative Risk Management: Strategies for Sustainability. Oxford University Press.
Hendar, et al. (2021). Financial Risk and Cooperative Failures: A Case Study in Indonesia. Journal of Cooperative Finance, 18(2), 45-60.
International Cooperative Alliance (ICA). (2020). Global Report on Cooperatives and Risk Management.
ISO 31000:2018. (2018). Risk Management – Guidelines. International Organization for Standardization.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2022). Laporan Tahunan Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Mujiyati, S. (2022). Risk Awareness and Cooperative Sustainability: A Behavioral Approach. Indonesian Journal of Management and Business, 9(1), 22-39.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Peraturan dan Kebijakan Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia.
Rahmawati, D. (2021). The Role of Technology in Managing Cooperative Risks: Challenges and Solutions. Asian Cooperative Studies, 7(3), 10-25.
Wibowo, T., & Setiawan, R. (2020). Risk Management Practices in Indonesian Cooperatives: An Empirical Study. Journal of Business and Economics, 5(2), 100118.
Vaughan, E. J. (1997). Risk Management. New York: John Wiley & Sons.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Book Chapter Universitas Koperasi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.