Penerapan Maqoshid Syariah dalam Ekonomi Islam
Abstract
Islam merupakan agama yang sempurna. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan sehingga Islam dapat dijadikan pedoman hidup yang lengkap bagi kehidupan manusia. Dan manusia membutuhkan Islam agar hidupnya bahagia di dunia dan bahagia juga di akhirat. Istilah bahagia di dunia adalah tercapainya kesejahteraan dengan terpenuhinya seluruh kebutuhan hidupnya. Sedangkan bahagia di akhirat adalah diperolehnya kehidupan di surga yang hakiki dan terhindarnya di api neraka.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup tersebut manusia memerlukan kegiatan ekonomi. Islam menyebutkan kegiatan ekonomi tersebut sebagai bagian dari muamalah. Muamalah adalah bentuk kegiatan manusia yang menghubungkan dirinya dengan manusia lain. Ini berarti muamalah adalah bagian penting dalam hablum minannaas (hubungan manusia dengan manusia).
References
Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al'Ilmiyah.
Al-Syatibi, A. I. (2006). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Beirut: Dar al-Kutub al'Ilmiyah.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester:The Islamic Foundation.
Khan, M. A. (1994). An Introduction to Islamic Economics. Islamabad: International Institute of Islamic Thought.
Mannan, M. A. (1986). Islamic Economics: Theory and Practice. Cambridge: Hodder and Stoughton.
Islamic Development Bank (IsDB) - Artikel tentang ekonomi Islam dan pembangunan.
Islamic Finance News - Artikel tentang keuangan syariah dan industri halal.
Journal of Islamic Thought and Civilization (JITC) - Artikel tentang pemikiran Islam dan peradaban.
Al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
Dokumen kebijakan pemerintah tentang ekonomi syariah dan industri halal.
Laporan penelitian tentang ekonomi Islam dan Maqashid Syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Book Chapter Universitas Koperasi Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.